Di era modern ini, banyak masjid yang mendapatkan kepercayaan besar dari jamaahnya melalui penerimaan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) dalam jumlah signifikan. Tak jarang, masjid juga membentuk unit pengelola ZISWAF seperti baitul maal atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Namun, semakin besar dana yang diterima dan semakin banyak program yang dijalankan, pengelolaannya pun menjadi semakin kompleks. Dalam Islam, setiap kategori ZISWAF memiliki aturan tersendiri. Pengelolaan zakat fitrah berbeda dengan zakat maal, begitu pula pengelolaan infak, sedekah, wakaf, dan fidyah. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, baik karena ketidaktahuan maupun kekeliruan teknis, dapat berujung pada masalah yang merugikan di dunia maupun akhirat.

Sayangnya, tidak sedikit masjid yang masih menggunakan metode manual, seperti buku catatan, spreadsheet, atau aplikasi akuntansi biasa untuk mengelola dana ZISWAF. Padahal, metode ini rentan terhadap kesalahan pencatatan, seperti salah input, pencampuran dana antarproyek, atau pengabaian aturan syar’i terkait alokasi dana. Niat baik untuk mengelola dana umat secara amanah sering kali terganjal oleh keterbatasan sistem yang digunakan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi masjid dalam menjaga kepercayaan jamaah sekaligus memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Sebuah kisah nyata menggambarkan betapa beratnya tantangan ini. Seorang bendahara masjid sekaligus pengelola baitul maal menceritakan pengalamannya saat masjid menerima lonjakan dana ZISWAF yang sangat besar. Awalnya, ia hanya menggunakan buku catatan dan Google Sheets untuk mengelola dana tersebut. Pada awalnya, metode ini tampak cukup memadai, tetapi seiring dengan bertambahnya jumlah transaksi dan kategori dana yang harus dikelola, ia mulai kewalahan.

“Dana zakat harus dipisah sesuai asnaf-nya, infak harus disalurkan ke program-program tertentu, sementara wakaf harus dicatat sebagai aset masjid,” keluhnya. Sayangnya, sistem manual yang digunakan kerap menimbulkan kesalahan pencatatan. Ia pernah secara tidak sengaja mencampur dana infak dengan zakat, sehingga harus meluangkan waktu berjam-jam untuk merekonsiliasi data dan memastikan tidak ada yang melanggar aturan syar’i. Belum lagi saat laporan keuangan harus disiapkan dalam waktu singkat untuk dilaporkan kepada jamaah, ia sering begadang hingga larut malam untuk menyelesaikannya.

Tekanan ini semakin berat ketika ia menyadari bahwa metode manual membuatnya sulit menjaga transparansi. Jamaah yang mulai bertanya tentang rincian dana kadang harus menunggu lama karena ia harus menelusuri catatan secara manual. Hal ini memengaruhi kepercayaan jamaah, meskipun ia sudah berusaha bekerja sebaik mungkin.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan manual tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan masjid yang modern dan dinamis. Dibutuhkan solusi digital yang lebih canggih dan sesuai syariat agar pengelolaan ZISWAF bisa dilakukan dengan lebih mudah, akurat, dan transparan, sehingga kepercayaan jamaah bisa terus terjaga.

Menghadapi tantangan dalam pengelolaan ZISWAF, Maslam menawarkan solusi digital yang dapat menyederhanakan proses dan memastikan pengelolaan dana masjid berjalan sesuai dengan prinsip syariat, transparan, dan akuntabel. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pencatatan yang tepat, pengelompokan dana sesuai kategori, serta menghasilkan laporan yang jelas dan mudah diakses oleh pengurus dan jamaah. Kini, saatnya beralih dari sistem manual yang rumit menuju Maslam untuk mewujudkan manajemen masjid yang lebih efektif dan profesional. 

Unduh Maslam DKM Versi Mobile di Google Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.maslam.maslambackendapp dan daftarkan masjid anda.


Salam Takzim

Maslam