Di sebuah perumahan elit di Bandung, berdiri sebuah masjid megah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Masjid ini mengelola dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf) dengan perputaran hingga Rp100 juta per bulan, digunakan untuk berbagai proyek seperti pembangunan fasilitas masjid dan program pendidikan bagi masyarakat serta program-program lainnya.  

Pengelolaan dana sebesar itu memerlukan tata kelola yang baik dan amanah. Oleh karena itu, masjid ini menggunakan aplikasi Maslam untuk membantu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZISWAF. Namun, di balik semua itu, konflik internal pengurus masjid suatu hari memunculkan masalah serius.  

---

Percakapan  

Bendahara (B): Assalamu’alaikum, Kang Sys. Saya benar-benar butuh saran dan masukan nih.  

Syssetiadi (S): Wa’alaikumussalam, Pak. Ada apa? Silakan cerita.  

B: Saya baru saja dimarahi oleh pengurus lain. Mereka memaksa saya mengeluarkan dana dari akad ZISWAF pendidikan untuk proyek pembangunan masjid.  

S: Jadi mereka ingin mengalihkan dana pendidikan ke pembangunan?  

B: Iya, Kang. Padahal dana itu khusus untuk beasiswa anak-anak kurang mampu. Jamaah yang menyumbang sudah jelas akadnya untuk pendidikan, bukan untuk proyek pembangunan.  

S: Sikap Anda sudah benar, Pak. Kita tidak boleh melanggar akad. Kalau dana jamaah disalahgunakan, itu sama saja dengan khianat. Bukankah pernah ada kajian di masjid ini soal pentingnya tertib akad?  

B: Betul, Kang. Ustadz yang mengisi kajian waktu itu menekankan bahwa setiap dana ZISWAF harus digunakan sesuai niat pemberi. Kalau mau dialihkan, harus ada persetujuan dari jamaah yang menyumbang. Tapi pengurus lain tetap memaksa saya dengan alasan pembangunan masjid itu penting untuk meningkatkan kapasitas masjid.  

S: Kalau begitu, Anda tidak boleh menyerah, Pak. Anda sedang menjaga amanah yang berat, dan ini bukan sekadar urusan administratif, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah.  

B: Iya, Kang, tapi tekanan dari pengurus lain itu sangat besar. Bahkan ada yang bilang saya terlalu kaku dan tidak memahami visi besar masjid.  

S: Pak, jelaskan dengan baik di forum resmi pengurus. Tunjukkan aturan yang sudah disepakati, termasuk hasil kajian ustadz sebelumnya. Ingatkan mereka bahwa fleksibilitas itu tidak boleh mengorbankan amanah.  

B: Saya akan coba, Kang. Tapi saya khawatir ini tidak akan cukup mengubah pikiran mereka.  

S: Kalau perlu, usulkan kajian ulang khusus untuk pengurus masjid agar semua pihak benar-benar memahami pentingnya tertib akad. Kita bisa undang ustadz yang kompeten untuk menjelaskan ulang.  

B: Baik, Kang. Saya akan usulkan di rapat pengurus berikutnya.  

S: InsyaAllah. Kalau ada yang masih sulit dipahami, Anda bisa kabari saya lagi. Saya siap membantu, Pak.  

---

Epilog  

Namun, tekanan dari pengurus lain terus berlanjut. Beberapa pengurus merasa aturan aplikasi Maslam yang mengharuskan transparansi dan keterikatan pada akad terlalu kaku dan menghambat keputusan strategis mereka. Konflik semakin memanas, hingga akhirnya satu bulan setelah kejadian ini, masjid tersebut memutuskan untuk berhenti menggunakan aplikasi Maslam.   

Bagi Maslam, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga. Tidak semua pihak siap untuk tertib dan transparan dalam pengelolaan ZISWAF, meski aplikasi seperti Maslam dirancang untuk membantu. Keputusan masjid tersebut menunjukkan bahwa perubahan bukan hanya soal alat, tetapi juga kesiapan mindset para pengelolanya.  


Kunjungi kami di maslam.id